|

JUKLAK GPMB XXIII 2007 Revisi IV


Kepada Yth,
Bapak/Ibu/Sdr. Pemimpin
Marching Band/Drum Corps
di – TEMPAT.

Dengan hormat,

Salam sejahtera teriring doa semoga Bapak/Ibu/Sdr. senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari serta mendapatkan rahmat dan lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Amin.

Bersama ini kami kirimkan Peraturan Lomba Grand Prix Marching Band Ke -XXIII 2007 yang sudah direvisi oleh panitia GPMB dan anggota komisi tekhnis 2007. Apabila ada yang ingin ditanyakan kami persilakan untuk menghubungi sekertariat di telp : (021) 729 1284 atau dengan Bapak Benny Prasetyo di no HP 0813 22034861

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Benny Prasetyo


PERATURAN DAN KETENTUAN LOMBA DISPLAY
GRAND PRIX MARCHING BAND XXIII TAHUN 2007
Revisi 4.

I. PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Grand Prix Marching Band
XXIII Tahun 2007, Yayasan Grand Prix Marching Band menganggap perlu untuk mengeluarkan
suatu Peraturan dan Ketentuan tentang pelaksanaan Grand Prix Marching Band XXIII
Tahun 2007 yang wajib dipatuhi serta ditaati oleh seluruh peserta Grand Prix
Marching Band XXIII Tahun 2007.

II. NAMA KEGIATAN
Grand Prix Marching Band XXIII Tahun 2007, disingkat GPMB XXIII-2007.

III. PENYELENGGARA
Yayasan Grand Prix Marching Band – Jakarta.

IV. MOTTO
Bersaing dalam lomba secara sportif dan bersahabat
Kerjasama dan berlomba dalam suasana kekeluargaan
Menang dengan rasa bangga, kalah dengan sikap ksatria.

V. DASAR PEMIKIRAN
1. Memupuk rasa persahabatan, kekeluargaan, kebersamaan, tanggung jawab, sportifitas
dan kreativitas.
2. Meningkatkan mutu, prestasi dan kemampuan marching band di tingkat Nasional
dan Internasional.

VI. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memasyarakatkan kegiatan marching band di Indonesia.
2. Memberikan kegiatan yang sehat dan terarah, khususnya kepada pelajar dan
remaja.
3. Membina generasi muda dan berpartisipasi aktif dalam penanggulangan kenakalan
remaja.
4. Sebagai kulminasi kegiatan marching band selama satu tahun.

VII. SASARAN
1. Menggairahkan lembaga-lembaga pendidikan dari Tingkat Dasar sampai Perguruan
Tinggi, Instansi dan Perkumpulan untuk membentuk sebuah band marching band.
2. Menjadikan Grand Prix Marching Band (GPMB) sebagai suatu lambang supremasi
dibidang Marching Band di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Memperdalam serta menghayati unsur seni pada umumnya dan seni musik pada
khususnya yang sangat dominan dalam kegiatan Marching Band.
4. Melalui kegiatan marching band memberikan motivasi dalam menciptakan manusia
Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila.
5. Menggalang persatuan antar generasi muda di tingkat Nasional dan Internasional.

VIII. WAKTU DAN TEMPAT
GPMB XXIII – 2007 akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai hari Sabtu tanggal
29 Desember 2007 sampai dengan hari Minggu tanggal 30 Desember 2007, bertempat
di Gedung Istora Gelora Bung Karno, Senayan – Jakarta.

IX. PESERTA
a. Yang bisa menjadi peserta GPMB XXIII-2007 adalah semua Marching Band/Drum
Corps yang ada (berdomisili) di wilayah Negara Republik Indonesia yang bersedia
mentaati serta mematuhi Peraturan dan Ketentuan GPMB XXIII-2007.

b. Peserta akan dikelompokkan sebagai berikut :
1. Kelompok Marching Band Sekolah dan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
Divisi Sekolah dan Perguruan Tinggi disingkat “Kelompok DS”. Kelompok
ini tampil (berlomba) membawakan nama Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
2. Kelompok Marching Band Umum yang selanjutnya disebut Divisi Umum disingkat
“Kelompok DU”. Kelompok ini tampil (berlomba) membawakan nama perusahaan,
Organisasi dan/atau perkumpulan yang bersangkutan.

c. Masing-masing peserta tersebut akan berlomba dalam divisi masing-masing
mulai Babak Penyisihan tanggal 29 Desember 2007, dan Babak Final untuk masing-masing
divisi tanggal 30 Desember 2007.

X. PENDAFTARAN
a. Pendaftaran dimulai tanggal 1 Juni 2007 dengan cara mengisi formulir pendaftaran
dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah).
b. Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 25 November 2007.
c. Technical Meeting akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 25 November
2007 pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Kenanga Istora Gelora Bung Karno –
Jakarta.

XI. PENGUNDURAN DIRI
Pengunduran diri wajib dilakukan secara tertulis serta ditanda tangani oleh
yang menandatangani formulir pendaftaran, sedangkan uang pendaftaran tidak dapat
ditarik kembali.

XII. KOMPOSISI/KEKUATAN BAND PESERTA
a. Pemain Musik : minimal 40 orang
b. Pemain Bendera (Guard) : maksimal 30% dari Pemain Musik dibulatkan ke atas.
c. Pemain Cadangan : maksimal 10% dari Pemain Musik dibulatkan ke atas.
d. Official : maksimal 8 orang

XIII. PERSYARATAN UNTUK PEMAIN
a. Untuk Divisi Sekolah dan Perguruan Tinggi (DS)
1. Peserta GPMB dari Divisi Sekolah dan Perguruan Tinggi (DS) dapat terdiri
dari siswa/ siswi dan atau mahasiswa/mahasiswi yang terdaftar di suatu sekolah
atau akademi/ universitas yang dikenal atau terdaftar.
2. Alumni suatu Sekolah dan/atau Perguruan Tinggi tidak diperkenankan (dilarang)
memperkuat band Sekolahnya atau band Perguruan Tingginya.
3. Batas usia pemain divisi sekolah adalah 19 (sembilan belas) tahun untuk Sekolah
(SMP/SMA) dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk pemain dari Perguruan Tinggi.
4. Daftar anggota/pemain yang dikirim ke Panitia GPMB XXIII – 2007 harus disyahkan
oleh Kepala Sekolah atau Rektor/Pembantu Rektor dari Sekolah/Perguruan Tinggi
yang bersangkutan.
5. Pemain Divisi Sekolah yang sudah masuk daftar pemain di DS tidak dapat bermain
sebagai anggota di DU dan sebaliknya (tidak boleh didaftarkan sebagai pemain
ganda).
6. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diberikan sangsi berupa DISKUALIFIKASI
dari kompetisi GPMB dan/atau pembatalan/pencopotan gelar kejuaraan yang telah
diraihnya apabila penyertaan alumni baru diketahui setelah kejuaraan berakhir/
Pengumuman Pemenang/Pembagian Piala.

b. Untuk Divisi Umum (DU)
1. Peserta GPMB dari Divisi Umum dapat diperkuat oleh para pelajar, mahasiswa,
karyawan perusahaan atau anggota organisasi yang tampil (berlomba) membawakan
nama perusahaan, Organisasi dan/atau perkumpulan yang bersangkutan.
2. Daftar anggota/pemain yang dikirim ke Panitia GPMB XXIII-2007 harus disyahkan
oleh Pimpinan Instansi/Perusahaan, Organisasi dan/atau Perkumpulan yang bersangkutan.
3. Untuk anggota dari kelompok ini (DU) tidak dikenakan batasan usia maksimum.
4. Pemain yang sudah didaftarkan dari band DU tidak dapat didaftarkan kembali
sebagai pemain dari band DS yang mengikuti lomba pada GPMB XXIII-2007.
5. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diberikan sangsi berupa pembatalan/pencopotan
gelar kejuaraan yang telah diraihnya.

XIV. DAFTAR NAMA DAN TANDA PENGENAL
a. Pada waktunya, baik peserta dari DS maupun dari DU akan menerima blangko
data team peserta yang wajib diisi oleh peserta. Data team peserta tersebut
memuat data pemain Musik, Pemain Bendera, Pemain Cadangan dan Official. Setelah
blangko data team peserta tersebut diisi lengkap, harus disyahkan oleh Kepala
Sekolah dan/atau Rektor/Purek yang bersangkutan bagi peserta dari kelompok DS,
dan harus disyahkan oleh Pimpinan Instansi/Perusahaan, Organisasi dan/atau Perkumpulan
yang bersangkutan bagi peserta dari kelompok DU, kemudian data team peserta
tersebut wajib dikirim kembali ke Sekretariat Panitia GPMB XXIII-2007 selambat-lambatnya
tanggal 25 November 2007.

b. Setelah data team peserta tersebut diterima kembali di Sekretariat GPMB
XXIII-2007, maka kepada peserta yang bersangkutan akan dikirim Kartu Tanda Pengenal
untuk diisi dan ditempeli pas photo berukuran (2 x 3) cm. Setelah diisi dan
ditempeli pas photo, kartu Tanda Pengenal tersebut harus segera dikirim kembali
ke Sekretariat Panitia GPMB XXIII-2007 sebelum pelaksanaan GPMB XXIII-2007.

c. Setelah kartu tanda pengenal tersebut diterima kembali di Sekretariat Panitia
GPMB XXIII-2007, dan setelah diperiksa dan distempel oleh Sekretariat Panitia
GPMB XXIII-2007 maka band peserta dapat mengambil kembali Kartu Tanda Pengenal
tersebut di Sekretariat Panitia GPMB XXIII-2007 sebelum pelaksanaan GPMB XXIII-2007
dimulai.

d. Semua anggota peserta (Pemain Musik, Pemain Bendera, Pemain Cadangan maupun
Official) harus memakai Kartu Tanda Pengenal. Setelah inspeksi/Rollcall Kartu
Tanda Pengenal boleh dilepaskan saat akan memasuki arena lomba untuk bertanding.

e. Kartu Tanda Pengenal tidak berlaku sebagai tanda masuk. Bila ingin menonton
pertandingan, setiap pemain, official dan supporter harus membeli tiket masuk.

f. “Roadies” atau “helpers” dari band peserta wajib
memakai seragam.

XV. BABAK-BABAK DALAM GPMB XXIII-2007
Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan pada butir VIII dari Peraturan dan Ketentuan
GPMB XXIII-2007 ini, bahwa GPMB XXIII-2007 akan dilaksanakan selama 2 (dua)
hari mulai hari Sabtu tanggal 29 Desember 2007 sampai dengan hari Minggu tanggal
30 Desember 2007 maka pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

a. Babak Penyisihan, Hari Pertama, Sabtu – 29 Desember 2007
Merupakan Babak Penyisihan bagi masing-masing divisi yang akan dimulai pukul
09.00 Wib (segera setelah selesainya Upacara Pembukaan yang akan dimulai pada
pukul 08.00 Wib). Peserta yang harus mengikuti Babak Penyisihan ini adalah sebagai
berikut :

1. Peserta yang baru mengikuti GPMB atau peserta yang pernah mengikuti GPMB
tetapi telah absen sebanyak 1 (satu) kali atau lebih diwajibkan mengikuti Babak
Penyisihan.
2. Peserta GPMB XXII/2006 baik yang gagal maupun yang berhasil masuk ke Babak
Final GPMB XXII/2006.
3. Juara Umum GPMB XXII/2006 dari masing-masing divisi diberikan pilihan untuk
dapat tampil di Babak Penyisihan ini (tetapi tidak harus) dengan segala resikonya
atau menunggu di Babak Final.
4. Dari hasil Babak Penyisihan masing-masing Divisi ini, akan diambil sebanyak
70% yang dibulatkan keatas/kebawah dari peserta masing-masing divisi menurut
urutan nilai tertinggi untuk maju ke Babak Final.

b. Babak Final, Hari Kedua, Minggu, 30 Desember 2007
Merupakan Babak Final untuk masing-masing divisi yang akan dimulai pukul 09.00
WIB, dan akan diikuti oleh 70% band peserta terbaik menurut urutan nilai tertinggi
dari hasil Babak Penyisihan Divisi Sekolah dan 70% band peserta terbaik menurut
urutan nilai tertinggi dari hasil Babak Penyisihan Divisi Umum, serta Juara
Umum GPMB XXII/2006 dari masing-masing divisi apabila mereka memilih menunggu
tampil di Babak Final.

Pelaksanaan lomba GPMB XXIII-2007 ini berakhir pada Babak Final Divisi. Dengan
demikian maka pada akhir GPMB XXIII-2007 ini akan diperoleh “Juara I,
Juara II dan Juara III GPMB XXIII-2007 Divisi Sekolah” dan “Juara
I, Juara II dan Juara III GPMB XXIII-2007 Divisi Umum”

XVI. URUTAN PENAMPILAN
a. Urutan penampilan pada Babak Penyisihan (Hari Pertama, 29 Desember 2007)
1. Terlebih dahulu akan ditampilkan band peserta yang baru pertama kali ikut
GPMB dan band peserta yang telah absen sebanyak 1 (satu) kali atau lebih pada
GPMB sebelumnya, yang urutan penampilannya ditentukan melalui undian sebagai
salah satu acara pada Technical Meeting.
2. Selanjutnya akan ditampilkan peserta GPMB XXII/2006 yang tidak berhasil lolos
dari Babak Penyisihan ke Babak Final GPMB XXII/2006 yang urutannya dimulai dari
peserta dengan nilai terendah dan disusul dengan nilai yang lebih tinggi dan
seterusnya.
3. Urutan Penampilan berikutnya adalah band peserta yang berhasil lolos masuk
ke Babak Final GPMB XXII/2006 (Para Finalis), yang urutannya dimulai dari peserta
dengan nilai terendah dan disusul dengan nilai yang lebih tinggi dan seterusnya.
4. Penampil terakhir pada Babak Penyisihan untuk masing-masing divisi ini adalah
Juara Umum GPMB XXII/2006 masing-masing divisi, apabila band yang bersangkutan
memilih mengikutinya dari Babak Penyisihan dengan segala resikonya.
5. Pelaksanaan pertandingan akan diawali dengan peserta DS terlebih dahulu,
kemudian dilanjutkan dengan peserta DU.

b. Urutan Penampilan Babak Final (Hari Kedua, 30 Desember 2007)
1. Diawali dengan band peserta yang berhasil lolos dari Babak Penyisihan ke
Babak Final, yang urutan penampilannya dimulai dari peserta dengan nilai terendah
dan disusul dengan nilai yang lebih tinggi dan seterusnya dari masing-masing
divisi, yang diakhiri dengan penampilan Juara Umum GPMB XXII/2006 dari masing-masing
divisi apabila mereka memilih menunggu tampil di Babak Final GPMB XXIII-2007.

2. Pelaksanaan pertandingan akan diawali dengan peserta DS terlebih dahulu,
kemudian dilanjutkan dengan peserta DU.
XVII. PERALATAN
a. Corak dan warna bendera color guard tidak dibenarkan menyerupai bendera kebangsaan
suatu negara.
b. Dapat menggunakan peralatan tambahan lain seperti Tongkat, Payung, Saber,
Riffle, dan sebagainya.
c. Dapat menggunakan property tambahan yang diperlukan
untuk penampilan (Screen Background, Moving Wall, Gapura, dan sebagainya), tetapi
dilarang menggunakan Property yang bersifat permanen dan atau yang dapat membahayakan
keselamatan pemain/penonton. Ketinggian maksimum property ini (backdrop) adalah
2,75 meter dari lantai dan lebar maksimum adalah 2 meter, sudah termasuk penyangga.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan penalty.
d. Semua peralatan perkusi selaput/membran (drum) dan alat tabuh lainnya seperti
keyboard yang tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan suaranya, diperkenankan
untuk dipergunakan.

e. Instrumen perkusi keyboard diperbolehkan menggunakan tabung resonator. Suatu
jenis motor DC yang menggunakan baterai hanya dipakai untuk vibraphone. Motor
tersebut bukan dipakai untuk memperbesar suara, namun semata-mata untuk menghasilkan
efek vibrasi dengan memutar sudu-sudu pada tabung resonator. Amplifier listrik
dan/atau alat elektronik lainnya yang berfungsi sebagai alat pengeras suara
dilarang untuk dipergunakan.
f. Peralatan besar dan berat serta sukar untuk disandang (Pitch instrument),
dapat ditempatkan terlebih dahulu di atas arena. Dengan catatan bahwa hal itu
baru boleh dilaksanakan apabila giliran penampilannya telah tiba dan sekali-kali
tidak mengganggu peserta yang terdahulu.
g. Alat tiup yang diperkenankan dipakai, tidak dikenai pembatasan dalam hal
jenis ataupun jumlahnya. Penggunaan mutes tidak dilarang.
h. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan peralatan listrik atau baterai (kecuali
butir XVII.e) dan segala jenis peralatan yang berbahaya seperti penghasil cahaya
atau panas, penghasil asap, tabung bertekanan, kembang api, obor, petasan serta
benda lain yang mudah terbakar di dalam atau di sekitar arena lomba, ataupun
mengotori arena lomba.
i. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan hewan dan binatang hidup lainnya
(burung, ayam dan sebagainya) pada saat penampilan di dalam atau di sekitar
arena lomba.
j. Selama penampilan, Pemain dilarang menggunakan alat komunikasi dalam bentuk
apapun yang dapat digunakan untuk menerima petunjuk dari pelatih/officialnya.
k. Peserta tidak diperbolehkan membawa rostrum untuk field commander, karena
panitia telah menyiapkan/menyediakannya.
l. Pelanggaran atas ketentuan peralatan ini akan dikenakan sangsi penalty.

XVIII. REPERTOIRE
a. Setiap band peserta diperkenankan untuk membawakan lagu-lagunya tanpa dibatasi
jumlah dan jenisnya, baik itu merupakan lagu-lagu yang terpisah atau berdiri
sendiri maupun merupakan suatu rangkaian lagu-lagu yang biasanya disebut medley
atau suatu rangkaian lagu-lagu dari suatu musical play.
b. Tidak ada lagu wajib yang harus ditampilkan oleh band peserta. Peserta bebas
menentukan lagu-lagu yang akan ditampilkannya.
c. Panjang (durasi) dari pagelaran keseluruhannya untuk masing-masing peserta
ditentukan minimal 10 (sepuluh) menit dan maksimal 12 (dua belas) menit. Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman/penalti.
d. Sebelum lomba dimulai, Para peserta dapat melakukan pemanasan/warm up, maksimal
selama 3 menit (180 detik), dengan memainkan sebuah lagu tertentu, dan wajib
dilakukan dengan cara membelakangi Tribun VVIP.

XIX. PERMAINAN SOLO DAN DUET PADA SAAT PENAMPILAN DISPLAY
a. Dalam penampilannya, Peserta dapat menampilkan permainan Solo untuk alat
tiup atau perkusi, serta permainan Duet untuk alat tiup, akan tetapi penampilan
Solo atau Duet ini tidak akan diberikan penilaian.
b. Tidak ada batasan panjang permainan Solo dan Duet tersebut.
c. Band peserta dapat menampilkan lebih dari 1(satu) orang solist untuk permainan
Solo dan lebih dari 1 (satu) pasang pemain untuk permainan duet.

XX. INDIVIDUAL CONTEST, SOLO HORN, DUET HORN DAN SOLO PERCUSSION
a. Panitia GPMB XXIII-2007 akan menyelenggarakan Individual Contest bagi band
peserta GPMB XXIII-2007 untuk menentukan pemenang Solo Horn, Duet Horn dan Solo
Percussion dari masing-masing Divisi.
b. Pelaksanaan Individual Contest ini akan diatur tersendiri, baik waktu dan
tempat pelaksanaannya.
c. Band peserta dapat mengirimkan 1(satu) orang pemain Solo Horn, 1(satu) orang
Solo Percussion dan 1(satu) pasang pemain Duet Horn pada Individual Contest
GPMB XXIII-2007 ini.
d. Waktu penampilan minimal solo/duet ini adalah 1 menit (60 detik) dan maksimal
2 menit (120 detik).
e. Peserta akan dinilai oleh 1(satu) orang Juri yang kompeten di bidangnya.
f. Juri akan memberikan komentar secara langsung segera setelah seorang pemain
menyelesaikan penampilannya, Waktu pemberian komentar dibatasi hanya 1(satu)
menit saja.

XXI. PELAKSANAAN TEKNIS PENAMPILAN DISPLAY
a. 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal penampilan yang telah ditentukan, peserta
yang bersangkutan beserta seluruh personilnya harus sudah hadir ditempat lomba.
b. Setibanya peserta ditempat lomba, Team Manager harus segera melaporkan kedatangan
bandnya kepada Panitia Penyelenggara (d.h.i. Seksi Roll Call), dimana kepadanya
akan diberikan formulir kedatangan yang wajib diisi saat itu juga. Kemudian
saat itu juga akan diberikan suatu tanda yang wajib dipakai oleh Field Commander
Utama.
c. Selama waktu menunggu giliran penampilannya, peserta dapat memanfaatkan waktunya
untuk pemanasan di luar arena pertandingan, sepanjang tidak menganggu pelaksanaan
serta jalannya lomba.
d. 15 (lima belas) menit sebelum giliran penampilannya, peserta secara lengkap
harus sudah siap ditempat yang telah ditentukan (pintu masuk arena lomba), pada
saat itu pula akan dilakukan pemeriksaan oleh seksi Roll Call.
e. Bila sudah tiba saatnya untuk tampil, seorang petugas akan memberikan isyarat
kepada peserta untuk memasuki arena lomba, sedangkan cara memasuki arena lomba
diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan
tentang march in dan march off (masing-masing maksimal 2 menit).
f. Selanjutnya peserta menempatkan diri pada posisi untuk warming Up (Pemanasan)
yang boleh diatur/dipilih sendiri demi efektivitas pemanasan. Pada posisi pemanasan
tersebut, kepada peserta yang bersangkutan diberikan waktu untuk pemanasan/warming
up selama 180 detik (3 menit) dengan cara membelakangi Tribune Utama (VVIP Box).
Setelah pemanasan selesai dilakukan, peserta boleh berpindah tempat keposisi
awal/ start yang dipilihnya sendiri. Kelebihan waktu untuk pemanasan/warming
Up akan dikenakan penalti, diperhitungkan untuk setiap kelipatan 3 (tiga) detik
dan bagiannya di bulatkan ke atas.
g. Selama peserta mempersiapkan diri, Pemandu Acara mengumumkan data-data dari
peserta yang bersangkutan sesuai dengan apa yang ditulis oleh Team Manager pada
formulir yang diisinya disaat melapor pada seksi Roll Call.
h. Setelah peserta selesai warming up serta siap pada posisi awal/start yang
ditandai dengan menghadap kembali ke Tribune Utama dalam keadaaan sikap istirahat
ditempat, maka Pemandu Acara akan bertanya kepada juri sebagai berikut : “Kepada
Dewan Juri yang terhormat, sudah siapkah Anda?” Semua Juri mengangkat
tangannya sebagai jawaban/pertanda bahwa mereka sudah siap.
i. Selanjutnya Pemandu Acara akan mengajukan pertanyaan kepada Field Commander
sebagai berikut : ”Field Commander sudah siapkah band Anda?”. Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, Field Commander menyiapkan bandnya, kemudian memberi
hormat ke arah Tribune Utama (VVIP Box) dengan gaya dan caranya sendiri. Khusus
untuk Field Commander, setelah pemandu acara mengajukan pertanyaan seperti tersebut
di atas, maka segala gerakan dan tindakannya sudah mulai dinilai. Setelah Field
Commander memberi hormat, Pemandu Acara akan memberi isyarat kepada peserta
yang bersangkutan sebagai berikut : “Silahkan Anda mulai”.
j. Pada akhir penampilannya, Field Commander wajib memberikan hormat ke arah
Tribune Utama (VVIP Box). Setelah memberi hormat Field Commander supaya tetap
ditempat dahulu, sampai seorang petugas Panitia Penyelenggara menyerahkan suatu
tanda Bukti Prestasi GPMB XXIII-2007.
k. Peserta lalu bergerak keluar arena lomba dengan memperhatikan ketentuan march
off.

XXII. KETENTUAN PENAMPILAN DISPLAY
a. Peserta diwajibkan melaksanakan suatu pagelaran musik dan display dalam suatu
arena beratap (indoor).

b. Penampilan harus mengharap ke arah Tribune Utama (VVIP Box) kecuali apabila
pada saat tertentu dimana suatu display mengharuskan demikian, tetapi berakhir
kembali menghadap ke arah Tribune Utama (VVIP Box).

c. Pada saat masuk arena lomba (March In) ataupun pada
saat keluar dari arena lomba (March off) diperkenankan memainkan Cadence.

d. March In diberi waktu maksimal 120 detik (2 menit). Penghitungan waktu dimulai
ketika pemain (orang) pertama menginjak lantai arena lomba sampai dengan seluruh
pemain siap tampil pada posisi tuning/warming up.

e. Apabila karena keterbatasan jumlah official/roadies/helper,
band peserta melibatkan pemain pada saat persiapan peralatan di arena lomba,
maka setelah selesai mempersiapkan peralatannya, para pemain tersebut wajib
keluar lagi dari arena lomba (tidak diam ditempat) untuk kemudian masuk kembali
bersama-sama dengan para pemain lainnya sesuai dengan ketentuan March In.

f. Apabila pemain yang dimaksud pada point e diatas tidak
keluar lagi dari arena lomba (tetap diam ditempat) setelah selesai mempersiapkan
peralatannya, maka akan dianggap sebagai March In, yang waktunya dihitung sejak
pemain yang bersangkutan memasuki arena lomba.

g. Sedangkan penghitungan waktu untuk March Off dimulai sejak gerakan pertama
dari posisi akhir dilaksanakan sampai dengan orang terakhir keluar dari lantai
arena lomba. March Off diberi waktu maksimal 120 detik (2 menit). Kelebihan
waktu untuk pelaksanaan March In maupun March Off akan dikenakan penalti, diperhitungkan
untuk setiap kelipatan 3 (tiga) detik dan bagiannya di bulatkan ke atas.

h. Waktu untuk seluruh pagelaran musik dan display ditentukan minimal 10 (sepuluh)
menit dan maksimal 12 (dua belas) menit. Waktu Penampilan yang menyimpang dari
ketentuan di atas (lebih atau kurang) akan dikenakan penalti yang diperhitungkan
setiap kelipatan 3 (tiga) detik atau bagiannya dibulatkan ke atas. Penghitungan
waktu dimulai pada saat salah satu alat musik dimainkan (dibunyikan) atau sejak
gerakan pertama dari posisi awal/start dilaksanakan sampai dengan Field Commander
memberi penghormatan sebagai tanda bahwa pagelaran bandnya telah selesai.

i. Seperti halnya pada awal penampilan, pada akhir penampilanpun Field Commander
wajib untuk memberi hormat ke arah Tribune Utama (VVIP Box). Pemberian hormat
pada akhir penampilan ini merupakan suatu tanda bahwa acara pagelaran peserta
tersebut telah selesai dilaksanakan dan pada saat yang bersamaan penghitungan
waktu pagelaran dihentikan.

j. Setelah itu kepada peserta yang bersangkutan akan diserahkan/diberikan sebuah
“Tanda Bukti Prestasi GPMB XXIII-2007” yang akan diterima oleh Field
Commander.

k. Field Commander dinilai secara terpisah. Untuk peserta yang memakai lebih
dari seorang Field Commander yang akan dinilai hanyalah Field Commander Utama
saja.

l. Selama melaksanakan pagelarannya (lomba), semua alat maupun perlengkapan
diperbolehkan untuk setiap waktu diletakkan dilantai arena lomba.

m. Selama peserta sedang melakukan/melaksanakan pagelarannya,
Official atau Roadies dari peserta yang bersangkutan tidak diperbolehkan berada
dalam arena lomba.

n. Official, Pelatih dan Roadies diperkenankan berada
diarena lomba pada saat pengaturan dan penempatan alat-alat besar di Pit dan
perlengkapan lainnya untuk unsur pendukung sebelum band peserta masuk ke arena
lomba (march in). Segera setelah penempatan dan pengaturan alat-alat serta perlengkapan
tersebut selesai, yang bersangkutan diharuskan segera keluar meninggalkan arena
lomba dan berkumpul/menyaksikan di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia
Penyelenggara. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sangsi penalti.

o. PADA KEADAAN DARURAT/MUSIBAH dimana misalnya Property
(Backdrop/ Moveable Board) terjatuh dan membahayakan keselamatan pemain unit
yang bersangkutan, maka yang diperkenankan masuk ke arena pada saat lomba sedang
berlangsung HANYA ANGGOTA PANITIA LOMBA saja. Apabila ternyata ada sekelompok
Official dan/atau Roadies dari band peserta yang sedang tampil ikut memasuki
arena padahal ANGGOTA PANITIA LOMBA sudah mengatasi dan menanganinya, maka akan
dikenakan penalty sebesar minus 5,0.

p. PADA KEADAAN DARURAT/ PEMAIN PINGSAN ATAU KECELAKAAN
maka yang diperkenankan untuk membantu dan mengevakuasi pemain yang pingsan
/ kecelakaan adalah Tim Medis Lomba yang standby setiap saat pada waktu lomba
berlangsung. Penalti sebesar 5,0 akan diberlakukan apabila ada sekelompok Official
dan/atau Roadies dari band peserta yang sedang tampil ikut masuk ke arena lomba
padahal Anggota Panitia Lomba/Tim Medis Lomba sudah mengatasi dan menanganinya
(Ketentuan Penalti yang sama dengan butir o diatas)

q. Pada saat pergantian lagu, peserta diperkenankan untuk berhenti total dengan
catatan bahwa jumlah waktu untuk berhenti total dalam seluruh penampilan/pagelarannya
tidak boleh melebihi 60 (enam puluh) detik. Bila Jumlah waktu berhenti total
dalam seluruh penampilan/pagelaran melebihi waktu 60 (enam puluh) detik maka
akan dikenakan penalti, dihitung dari setiap kelipatan 3 (tiga) detik atau bagiannya
dibulatkan keatas.

r. Pada saat akan melaksanakan permainan solo atau duet,
para pemain yang bersangkutan dapat keluar dari formasi bandnya dan berdiri
didepan menghadap Tribun Utama (VVIP Box) lalu melaksanakan permainannya (Solo
atau Duet). Demikian pula halnya bila telah selesai dengan permainan Solo atau
Duetnya, mereka dapat masuk kembali ke formasi bandnya, akan tetapi permainan
Solo atau Duetnya tersebut tidak diberikan penilaian secara khusus. Penilaian
untuk Solo atau Duet akan diselenggarakan tersendiri.

s. Para pemain alat tiup atau perkusi diberi kesempatan untuk keluar dari formasi
bandnya guna memainkan satu atau sejumlah alat musik statis tanpa ada kewajiban
untuk memberi hormat ke arah Tribune Utama (VVIP Box), tetapi gerakan ini bukan
merupakan bagian dari permainan Solo atau Duet.

t. Seorang pemain atau lebih dan band peserta yang sedang melakukan pagelarannya
tidak diperbolehkan keluar dan/atau melanggar batas arena lomba, misalnya naik
dan/atau turun ke/dari tribun penonton maupun keluar dan masuk kembali melalui
pintu masuk ataupun pintu keluar, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan
penalti.

XXIII. PENALTI (PEN)
Penalti adalah pengurangan terhadap nilai total peserta. Yang dikenakan sebagai
penalti adalah untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

a. March In maupun March Off melebihi waktu yang diperbolehkan untuk masing-masing
120 detik (2 menit), dihitung kelebihan waktunya untuk setiap kelipatan 3 (tiga)
detik atau bagiannya dibulatkan keatas …………………………………………………………………………….
0,1
b. Kelebihan waktu pemanasan/Warming up dari waktu yang diperbolehkan yaitu
180 detik (3 menit), dihitung kelebihan waktunya untuk setiap kelipatan 3 (tiga)
detik atau bagiannya dibulatkan keatas 0,1
c. Field Commander tidak memberi hormat di awal penampilannya ………………………….
0,1
d. Field Commander tidak memberi hormat di akhir penampilannya ………………………….
0,1
e. Waktu penampilan yang kurang dari 10 (sepuluh) menit, dihitung kekurangannya
untuk setiap kelipatan 3 (tiga) detik atau bagiannya dibulatkan keatas ……………………
0,1
f. Waktu Penampilan yang lebih dari 12 (dua belas) menit, dihitung kelebihannya
untuk setiap kelipatan 3 (tiga) detik atau bagiannya dibulatkan keatas ……………………….
0,1
g. Waktu berhenti total dalam waktu seluruh pagelaran/penampilan yang melebihi
1 (satu) menit, dihitung kelebihannya untuk setiap kelipatan 3 (tiga) detik
atau bagiannya dibulatkan keatas …. 0,1
h. Seorang atau lebih pemain keluar dari batas arena lomba selama penampilannya
berlangsung, diperhitungkan untuk setiap pemain yang melanggar ketentuan ini
………….. 0,5
i. Keterlambatan memenuhi panggilan untuk tampil di arena lomba dikenakan penalti
setelah terdengar panggilan yang kedua, jarak antara panggilan pertama dan kedua
adalah 90 (sembilan puluh) detik ……………………………………………………………………………………..
0,5
j. Keterlambatan memenuhi panggilan untuk tampil di arena lomba dikenakan penalti
setelah terdengar panggilan yang ketiga seperti butir “i” Namun
setelah panggilan ketiga, dan ditunggu selama 90 (sembilan puluh) detik peserta
yang bersangkutan belum juga tampil di arena lomba, maka peserta tersebut dapat
dikenakan hukuman diskualifikasi 0,5

Diskualifikasi
k. Peserta Divisi Sekolah menggunakan alumni atau pemain yang melewati batas
umur yang diijinkan . Diskualifikasi /Pencopotan Gelar Kejuaraan
l. Peserta membawa rostrum untuk field commander. 2,5/buah
m. Band peserta menggunakan segala jenis peralatan yang berbahaya seperti penghasil
cahaya atau panas, penghasil asap, tabung bertekanan, kembang api, obor, petasan
serta benda lain yang mudah terbakar di dalam atau di sekitar arena lomba, ataupun
mengotori arena lomba. 5,0
n. Band peserta menggunakan hewan dan binatang hidup lainnya (burung, ayam dan
sebagainya) pada saat penampilan di dalam atau di sekitar arena lomba. 5,0
o. Official, Helper atau Roadies dari peserta yang sedang tampil memasuki/berada
di arena lomba 5,0
p. Band peserta menggunakan property (backdrop, moving wall dll) yang membahayakan
keselamatan pemain/penonton atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh panitia. 5,0/buah
q. Jumlah pemain musik (Alat Tiup, Perkusi & Pit Instrument) kurang dari
40 orang. 5,0
r. Jumlah pemain bendera (Color guard) lebih dari 30% dari jumlah pemain musik
(pembulatan ke bawah). 5,0

XXIV. DISKUALIFIKASI
Diskualifikasi dikenakan terhadap peserta yang melanggar ketentuan sebagai berikut
:

a. Belum mengembalikan formulir pendaftaran.
b. Belum melunasi uang pendaftaran.
c. Belum menyerahkan data team peserta.
d. Memakai pemain yang namanya tidak tercantum dalam data team peserta dari
peserta yang bersangkutan.
e. Peserta Divisi Sekolah menggunakan alumni atau pemain yang melewati batas
umur yang diijinkan.
f. Perserta menggunakan pemain yang namanya juga terdaftar dalam data team peserta
dari peserta lain (pemain ganda).
g. Setelah dipanggil untuk ketiga kalinya dan selanjutnya ditunggu selama 90
(sembilan puluh) detik, tetapi peserta yang bersangkutan belum juga hadir diarena
lomba.
h. Perkecualian untuk hal ini apabila keterlambatan hadir disebabkan oleh suatu
keadaan atau kejadian Force Majeur yang wajib dibuktikan secara meyakinkan yang
tidak dapat disangsikan kebenarannya, maka untuk peserta tersebut giliran penampilannya
akan dilaksanakan pada giliran terakhir dari Babak tersebut.
i. Membuat kegaduhan yang diluar batas kewajaran dan/atau kerusuhan didalam
maupun diluar arena (termasuk para supporter/pendukung).
j. Mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh dan melanggar etiket/susila/sara,
mengejek, mencemooh dan bersikap menantang terhadap penyelenggara, petugas dan/atau
Juri yang termasuk dalam jajaran Kepanitiaan GPMB XXIII-2007.
k. Menggunakan bendera untuk Color Guard yang memakai design dan warna bendera
suatu Negara.
l. Menggunakan alat amplifier listrik atau elektronik lainnya, kecuali motor
DC dengan baterai untuk memutar sudu-sudu vibraphone.
m. Pembina, pelatih dan/atau official band peserta memberi petunjuk atau isyarat-isyarat
kepada bandnya yang sedang tampil di arena lomba.
n. Selama penampilan, Pemain menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun
yang dapat digunakan untuk menerima petunjuk dari pelatih/officialnya.

XXV. PENILAIAN
Unsur-unsur yang dinilai serta nilai-nilai yang dapat diraih adalah sebagai
berikut :

a. PENILAIAN UNTUK BAND

1. Marching & Maneuvering (M&M)
• Kerapihan, Keseragaman dan Keselarasan ……70
• Teknik dan Ragam Gerakan ………………….…30
100 : 10 = 10
2. Diplay & Showmanship (D&S)
• Konsep Pagelaran ………………….…………….100
• Efek Showmanship ………………………………
100
200 : 10 = 20
3. Music Analysis – Horn Line (MA-HL)
• Mutu Teknik ……………………………………….100
• Penguasaan Musik …………………………………
100
200 : 10 = 20
4. Music Analysis – Percussion Line (MA-PL)
• Mutu Teknik ……………………………………….100
• Penguasaan Musik …………………………………
100
200 : 10 = 20
5. General Effect (GE)
• Repertoire …………………………………………80
• Showmanship …….………………………………..60
• Visual Effect ………………………………………
60
200 : 10 = 20
6. Color Guard (CG)
• Komposisi Program: bentuk, gerakan, peralatan 50
• Kesempurnaan: bentuk, gerakan, peralatan ….. 50
100 : 10 = 10
Total Nilai 100

b. PENILAIAN UNTUK PERORANGAN

1. Field Commander (FC)

Musicianship 60 Coordination 20 Showmanship 20 Nilai 100

c. PENILAIAN UNTUK BUSANA TEAM MAUPUN FIELD COMANDER.

Mulai GPMB XXIII tahun 2007 maka Penilaian Busana Team maupun Busana Field Commander
DITIADAKAN dan karenanya Panitia tidak menyediakan Piala atau bentuk penghargaan
lainnya.

XXVI. PENENTUAN JUARA DAN PEMENANG
Penentuan Juara dan pemenang dilaksanakan sebagaimana tersebut dibawah ini :
a. Untuk penentuan nilai akhir masing-masing peserta pada semua babak, baik
itu DS maupun DU, dipergunakan rumus sebagai berikut :
(M&M) + (D&S) + (MA-HL) + (MA-PL) + (GE) + (CG) – (PEN) = NILAI
AKHIR

b. Untuk penentuan nilai akhir lomba perorangan yaitu Field Commander, baik
dari DS maupun DU, ditentukan dengan nilai tertinggi yang diraih sampai dengan
babak terakhir yang diikuti oleh masing-masing peserta.

c. M&M, D&S, MA-HL, MA-PL, GE dan CG terbaik ditentukan berdasarkan
nilai yang diraih masing-masing peserta baik DS maupun DU hanya pada Babak Final.
Berhubung pada Babak Final tersebut masing-masing peserta masih berlomba sesuai
divisinya, maka dengan demikian nantinya tetap ada M&M Terbaik untuk DS
dan M&M Terbaik untuk DU dan seterusnya.

d. Juara I adalah peserta yang pada Babak Final, baik untuk DS maupun untuk
DU, meraih nilai tertinggi dengan rumus sebagai berikut :
(M&M) + (D&S) + (MA-HL) + (MA-PL) + (GE) + (CG) – (PEN) = NILAI
AKHIR

e. Juara II adalah peserta, baik DS maupun DU yang pada Babak Final meraih nilai
tertinggi sesudah nilai yang diraih oleh Juara I dengan rumus yang sama.

f. Juara III adalah peserta, baik DS maupun DU yang pada Babak Final meraih
nilai tertinggi sesudah nilai yang diraih oleh Juara II dengan rumus yang sama.

g. Tidak dikenal Juara Kembar atau Juara Bersama maupun Pemenang Kembar atau
Pemenang Bersama.

h. Apabila terdapat persamaan pada nilai akhir atau terdapat suatu TIE, maka
cara menentukan Juaranya (Pemenangnya) adalah dengan membandingkan terlebih
dahulu nilai unsur GE dari kedua peserta yang bersangkutan. Peserta yang nilainya
untuk unsur GE lebih tinggi itulah pemenangnya.
Bila unsur GE sama, maka dengan cara yang sama pula kita bandingkan nilai dari
unsur MA-HL. Bila nilai unsur MA-HL juga masih sama, maka dengan cara yang sama
pula kita bandingkan nilai dari unsur MA-PL. Bila nilai untuk unsur MA-PL juga
masih sama, maka dengan cara yang sama pula kita bandingkan nilai dari unsur
D&S. Bila nilai untuk unsur D&S juga masih sama, maka dengan cara yang
sama pula kita bandingkan nilai dari unsur M&M. Apabila inipun masih juga
sama, maka dengan cara yang sama pula kita bandingkan nilai dari CG. Apabila
ternyata keadaannya masih sama, maka kita lihat PEN. Penalti/Hukuman yang terkecil
itulah pemenangnya.

i. Apabila dengan cara demikian ternyata keadaannya masih sama juga, maka lomba
harus diulang kembali antara peserta yang memperoleh nilai TIE tersebut.

j. Apabila terdapat persamaan nilai akhir pada penentuan pemenang untuk unsur
GE, maka untuk menentukan pemenangnya adalah dengan cara melihat/membandingkan
nilai dari sub-unsur Repertoire-nya. Yang nilainya lebih tinggi itulah pemenangnya.

• Bila nilai sub-unsur Repertoire juga masih sama, maka dengan cara yang
sama pula kita lihat/bandingkan nilai dari sub-unsur Showmanship.
• Bila nilai sub-unsur showmanship juga masih sama, maka dengan cara yang
sama pula kita lihat/bandingkan nilai dari sub-unsur Visual Effect.

k. Apabila terdapat persamaan nilai akhir pada penentuan pemenang untuk unsur
MA-HL, maka untuk menentukan pemenangnya, caranya adalah sama dengan cara penentuan
pemenang untuk unsur GE, dengan melihat/membandingkan nilai dari sub-unsur –
sub-unsur sesuai dengan urutan di bawah ini :
1. Mutu Tehnik
2. Penguasaan Musik

l. Apabila terdapat persamaan nilai akhir pada penentuan pemenang untuk unsur
MA-PL, maka untuk menentukan pemenangnya caranya adalah sama dengan cara penentuan
pemenang unsur GE, dengan melihat/membandingkan nilai dari sub-unsur –
sub-unsurnya sesuai dengan urutan dibawah ini :
1. Mutu Tehnik
2. Penguasaan Musik
m. Apabila terdapat persamaan nilai akhir pada penentuan pemenang untuk unsur
D&S, maka untuk menentukan pemenangnya caranya adalah sama dengan cara penentuan
pemenang unsur GE, dengan melihat/membandingkan nilai dari sub-unsur –
sub-unsurnya sesuai dengan urutan dibawah ini :
1. Konsep Pagelaran
2. Efek Showmanship

n. Apabila terdapat persamaan nilai akhir pada penentuan pemenang untuk unsur
M&M, maka untuk menentukan pemenangnya caranya adalah sama dengan cara penentuan
pemenang unsur GE, dengan melihat/membandingkan nilai dari sub-unsur –
sub-unsurnya sesuai dengan urutan dibawah ini :
1. Kerapian, Keseragaman dan Keselarasan
2. Teknik dan Ragam Gerakan

o. Apabila terdapat persamaan nilai akhir pada penentuan pemenang untuk unsur
CG, maka untuk menentukan pemenangnya caranya adalah sama dengan cara penentuan
pemenang unsur GE, dengan melihat/membandingkan nilai dari sub-unsur –
sub-unsurnya sesuai dengan urutan dibawah ini :
1. Komposisi Program: Bentuk, Gerakan dan Peralatan
2. Kesempurnaan: Bentuk, Gerakan dan Peralatan

p. Apabila terdapat persamaan nilai akhir pada penentuan pemenang untuk unsur
Field Commander, maka untuk menentukan pemenangnya caranya adalah sama dengan
cara penentuan pemenang unsur GE, dengan melihat/membandingkan nilai dari sub-unsur
– sub-unsurnya sesuai dengan urutan dibawah ini :
1. Musical Leadership (Musicianship)
2. Physical Leadership (Coordination)
3. Emotional Leadership (Showmanship)

XXVII. PIALA BERGILIR
Sebagai lambang supremasi Grand Prix Marching Band, maka diusahakan agar setiap
tahun tetap dapat dilaksanakan perebutan Piala Bergilir Presiden Republik Indonesia
yang merupakan “Piala Bergilir Tetap”.

Sehubungan dengan adanya pembagian peserta menjadi dua divisi (DS dan DU) dimana
nantinya akan ada dua Juara GPMB, yaitu Juara GPMB untuk Divisi Sekolah dan
Juara GPMB untuk Divisi Umum, Yayasan Grand Prix Marching Band menetapkan peruntukan
Piala-piala bergilir Tetap sebagai berikut :

a. Piala Bergilir Presiden RI
Akan diberikan kepada Juara I GPMB XXIII-2007 untuk DS dan merupakan Piala Bergilir
Tetap.

b. Piala Bergilir Presiden RI
Akan diberikan kepada Juara I GPMB XXIII-2007 untuk DU dan merupakan Piala Bergilir
Tetap.

c. Piala Bergilir Menteri Pendidikan Nasional
Akan diberikan kepada Juara II GPMB XXIII-2007 untuk DS dan merupakan Piala
Bergilir Tetap.

d. Piala Pergilir Menteri Pariwisata dan Kebudayaan
Akan diberikan kepada Juara II GPMB XXIII-2007 untuk DU dan merupakan Piala
Bergilir Tetap.

e. Piala Pergilir Menteri Pemuda dan Olahraga
Akan diberikan kepada Juara III GPMB XXIII-2007 untuk DS & DU dan merupakan
Piala Bergilir Tetap.

Yang dimaksud dengan Piala Bergilir Tetap bagi ke-enam piala tersebut di atas
adalah bahwa piala-piala tersebut tidak dapat dimiliki oleh peserta, walaupun
peserta yang bersangkutan telah berhasil merebut salah satu piala tersebut di
atas secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali atau lebih.

Para pemenang Piala Bergilir Tetap tersebut di atas, berhak untuk menyimpan
piala yang bersangkutan selama satu masa antar GPMB. Bilamana Piala Bergilir
Tetap tersebut akan diperebutkan kembali maka kepada pemegang piala yang bersangkutan
akan diberikan Piala Miniatur dari piala bergilir yang bersangkutan.

XXVIII. DEWAN JURI
Dewan juri diambil dari berbagai kalangan yang menguasai bidang masing-masing
dan berjumlah sebagai berikut :
a. Ketua /Koordinator Dewan Juri……………………………………
1 orang
b. Wakil Koordinator Dewan Juri ……………………………………
1 orang
c. Marching & Maneuvering (M&M) .………………………………
2 orang
d. Display & Showmanship (D&S) ….………………………………
2 orang
e. Music Analysis – Horn Line (MA-HL) …………………………..
2 orang
f. Music Analysis – Percussion Line (MA-PL) …………………….
2 orang
g. General Effect (GE) ………………………………………………
2 orang
h. Color Guard (CG) …………………………………………………
2 orang
i. Penalti (PEN) ….………………………………………………….
1 orang
j. Pencatat Waktu ……………………………………………….…..
1 orang
k. Field Commander ………………………………………………….
1 orang
l. Solo Horn …………………………………………………………
1 orang
m. Duet Horn …………………………………………………………
1 orang
n. Solo Percussion ……………………………………………….…..
1 orang

Catatan : Tidak tertutup kemungkinan bahwa penilaian caption
Marching & Maneuvering dan Display & Showmanship akan dinilai oleh Juri
yang sama (merangkap).

XXIX. PROTES
Penilaian Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali untuk salah
penjumlahan angka/nilai yang akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Bila peserta merasa dirugikan dapat mengajukan protes secara tertulis kepada
Ketua Bidang Lomba yang ditanda tangani oleh Team Manager serta membayar biaya
protes sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu)
jam setelah pengumuman hasil penilaian yang kemudian akan ditangani oleh Dewan
Juri.

XXX. PEMENANG DAN HADIAH
a) BABAK FINAL
1. Divisi Sekolah
a. Juara I GPMB XXIII-2007 untuk DS
• Piala Bergilir Presiden RI
• Piala Tetap
• Bendera Juara
• Selempang Juara

b. Juara II GPMB XXIII-2007 untuk DS
• Piala Bergilir Menteri Pendidikan Nasional
• Piala Tetap
• Selempang Juara

c. Juara III GPMB XXIII-2007 untuk DS
• Piala Bergilir Menteri Pemuda & Olahraga
• Piala Tetap
• Selempang Juara
d. Piala Tetap untuk Peringkat IV – dan seterusnya
• Jumlah disesuaikan dengan jumlah peserta Final DS GPMB XXIII-2007

e. Marching & Maneuvering (M&M)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

f. Display & Showmanship (D&S)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

g. Music Analysis – Horn Line (MA-HL)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

h. Music Analysis – Percussion Line (MA-PL)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

i. General Effect (GE)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

j. Color Guard (CG)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

k. Field Commander (FC)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Medali

2. Divisi Umum
a. Juara I GPMB XXIII-2007 untuk DU
• Piala Bergilir Presiden RI
• Piala Tetap
• Bendera Juara
• Selempang Juara

b. Juara II GPMB XXIII-2007 untuk DU
• Piala Bergilir Menteri Pariwisata dan Kebudayaan
• Piala Tetap
• Selempang Juara
c. Juara III GPMB XXIII-2007 untuk DU
• Piala Bergilir Menteri Pemuda & Olahraga
• Piala Tetap
• Selempang Juara

d. Piala Tetap untuk Peringkat IV – dan seterusnya
• Jumlah disesuaikan dengan jumlah peserta Final DU GPMB XXIII-2007

e. Marching & Maneuvering (M&M)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

f. Display & Showmanship (D&S)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

g. Music Analysis – Horn Line (MA-HL)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

h. Music Analysis – Percussion Line (MA-PL)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

i. General Effect (GE)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

j. Color Guard (CG)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Trophy

k. Field Commander (FC)
• Terbaik I, II, dan III masing-masing 1 Medali

b) BABAK PENYISIHAN
1. Divisi Sekolah
• Peringkat I 1 Piala Tetap
• Peringkat II 1 Piala Tetap
• Peringkat III 1 Piala Tetap

2. Divisi Umum
• Peringkat I 1 Piala Tetap
• Peringkat II 1 Piala Tetap
• Peringkat III 1 Piala Tetap

XXXI. UPACARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN
a. Upacara pembukaan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2007,
dimulai pukul 08.00 Wib yang wajib diikuti oleh semua peserta dengan masing-masing
mengirimkan 10 (sepuluh) orang anggotanya/personilnya dengan memakai seragam
penampilannya.
b. Upacara Penutupan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 30 Desember
2007 yang minimal wajib diikuti oleh para finalis dari DS dan para finalis dari
DU, yang akan dimulai segera setelah rapat Dewan Juri untuk menentukan Juara
I, Juara II dan Juara III GPMB XXIII-2007 baik untuk DS maupun DU selesai dilaksanakan.
c. Penjelasan lebih lanjut untuk Upacara Pembukaan dan Upacara Penutupan akan
diberikan oleh Ketua Seksi Upacara sebagai salah satu acara pada Technical Meeting.

XXXII. PENYERAHAN HADIAH
Penyerahan Piala Kejuaraan dan Trophy untuk para pemenang akan dilaksanakan
setelah Upacara Penutupan selesai. Peserta yang berhasil meraih/memperoleh salah
satu Piala atau Trophy tersebut di atas wajib mengikuti Upacara Penutupan. Bila
peserta yang dimaksud di atas tidak mengikuti/hadir pada Upacara Penutupan,
maka Piala tersebut menjadi milik Panitia Penyelenggara.

XXXIII. LAIN-LAIN DAN PENUTUP
a. Setiap peserta berhak menerima “Tanda Bukti Prestasi GPMB” untuk
setiap babak yang diikutinya.
b. Hal-hal lain yang belum termasuk dalam Peraturan dan Ketentuan GPMB XXIII-2007
ini akan diatur lebih lanjut.

Jakarta, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 2007
Ketua Yayasan GPMB/ Ketua Penyelenggara
GPMB XXIII-2007,

Lisa Ayodhia


PERATURAN DAN KETENTUAN INDIVIDUAL CONTEST
GRAND PRIX MARCHING BAND XXIII TAHUN 2007

1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Seleksi
Hari / Tanggal : Jumat, 28 Desember 2007
Waktu : 14.00 s.d. selesai
Tempat : Ruang Kenanga, Istora Gelora Bung Karno-Senayan, Jakarta

Final
Hari / Tanggal : Sabtu, 29 Desember 2007
Waktu : Segera setelah babak penyisihan selesai dilaksanakan
Tempat : Gd. Istora Gelora Bung Karno-Senayan, Jakarta

2. KETENTUAN PEMAIN
a. Pemain adalah yang terdaftar secara resmi pada panitia dan memiliki kartu
tanda pengenal dari panitia.
b. Pemain yang tidak terdaftar dalam daftar nama peserta GPMB XXIII-2007 tidak
dapat mengikuti mata lomba perorangan tersebut.

3. MATA LOMBA
a. Solo Horn
b. Duet Horn
c. Solo Percussion

4. PERALATAN
a. Peralatan tiup yang digunakan untuk mata lomba Solo Horn dan Duet Horn adalah
peralatan tiup yang termasuk kedalam kelompok Brass, mulai dari : Trumpet, Fluegle
Horn, French Horn, Mellophone, Trombone, Baritone, Euphonium, Tuba dan Contrabass.
b. Peralatan perkusi yang digunakan adalah Snare Drum, Multi Tom, dan Drum Set.

5. PAKAIAN SERAGAM / KOSTUM
Peserta mata lomba perorangan wajib menggunakan kostum unitnya.

6. URUTAN PENAMPILAN
Ditentukan melalui undian yang dilaksanakan pada saat Technical Meeting

7. PELAKSANAAN TEKNIS dan KETENTUAN PENAMPILAN
a Peserta adalah utusan band peserta GPMB XXIII-2007.
b Peserta dibebaskan untuk membawa peralatan sendiri, akan tetapi harus sesuai
dengan ketentuan peralatan yang telah ditentukan oleh Panitia GPMB XXIII-2007.

c Peserta dapat tampil secara statis ataupun dinamis.
d Tidak ada pembatasan penggunaan stick / mallet baik dalam hal jumlah ataupun
jenisnya.
e Peserta dapat menggunakan peralatan tambahan selain yang ditentukan oleh panitia.
f Peserta dilarang memasang sesuatu yang bersifat permanen di arena lomba.
g Materi yang dibawakan oleh peserta bebas, namun tetap mengacu kepada waktu
yang telah ditetapkan.
h Penampilan tidak harus selalu menghadap Tribune kehormatan.
i Durasi Penampilan minimal 1 (satu) menit dan maksimal 2 (dua) menit.
j Perhitungan waktu dimulai pada saat alat musik dimainkan.
k Peserta akan dikenakan penalty waktu sebesar 0,1 poin per 3 detik yang dibulatkan
keatas untuk kekurangan atau kelebihan waktu penampilan yang ditentukan panitia.

l Peserta wajib hadir di arena, 1 (satu) jam sebelum waktu penampilan gilirannya
tiba.
m Peserta wajib melapor kepada Roll Call segera setelah peserta tiba di arena
lomba.
n Selama menunggu giliran tampil di arena lomba, peserta dilarang melakukan
kegaduhan.
o Pada saat gilirannya, peserta akan dipanggil oleh petugas untuk bersiap-siap.

p Setelah peserta dalam keadaan siap, pembawa acara akan bertanya kepada Dewan
Juri : “Dewan Juri yang terhormat, sudah siapkah anda ?”Dewan juri
mengangkat tangannya sebagai jawaban.
q Selanjutnya pembawa acara menyatakan kepada peserta : “Anda dapat mulai”

r Peserta kemudian menyebutkan judul lagu/komposisi yang akan dimainkannya terlebih
dahulu.
s Pada akhir penampilan, seluruh peserta wajib memberi hormat ke arah Tribune
Kehormatan dengan gaya tersendiri.
t Pada akhir penampilannya, peserta tetap di tempat untuk mendengarkan komentar
yang diberikan oleh Juri.
u Setelah Juri memberikan komentar, Panitia GPMB XXIII-2007 memberikan Tanda
Bukti Peserta dan setelah itu peserta dapat meninggalkan arena lomba.

8. DISKUALIFIKASI
Diskualifikasi dikenakan untuk hal – hal sebagai berikut :
a. Keterlambatan peserta mengembalikan formulir pendaftaran, melunasi biaya
pendaftaran serta menyerahkan “Formulir Data Peserta Individual Contest
GPMB XXIII-2007 pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia.
b. Peserta memakai pemain diluar pemain yang tercatat pada “Formulir Data
Peserta Mata Lomba Perorangan yang telah diserahkan pada panitia.
c. Ketidakhadiran peserta setelah 3 (tiga) kali pemanggilan dengan jarak tiap
pemanggilan 1 (satu) menit.
d. Sengaja menghambat kelancaran perlombaan.
e. Membuat kegaduhan dan / atau kerusuhan di dalam maupun diluar arena lomba.

9. PENILAIAN
Unsur-unsur yang dinilai serta nilai-nilai yang dapat diraih adalah sebagai
berikut :
1 Teknik Permainan
Penguasaan Materi 25
Timing 15
40

2 Mutu Suara
Kejernihan 15
Dinamika 15
30

3 Teknik Penyajian
Visual Effect 15
Performance 15
30

TOTAL PENILAIAN 100

10. JUMLAH ANGGOTA DEWAN JURI
• 1 Orang Juri untuk masing-masing mata lomba perorangan
• 1 Orang untuk Pencatat Waktu dan pencatat hukuman / penalty

11. PENYERAHAN HADIAH
Penyerahan medali untuk para pemenang akan dilaksanakan pada Upacara Penutupan
GPMB XXIII/ 2007. Seluruh Peserta yang berlaga / bertanding wajib mengikuti
Upacara Penutupan GPMB XXIII / 2007, Minggu / 30 Desember 2007 ( Segera setelah
Babak Final selesai dilaksanakan ).


Prepared By : Benny Prasetyo

Short URL: https://trendmarching.or.id/read/?p=708

Posted by on Sep 10 2007. Filed under Dalam Negeri, Events, GPMB GPJB, News. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Leave a Reply


Recently Commented