JAKARTA MARCHING COMPETITION 2004
Pendidikan anak adalah hal yang sangat penting dan akan menjadikan suatu asset sumber daya manusia yang sangat diperlukan, oleh karena itu selain pendidikan di sekolah diperlukan pendidikan lainnya yang dapat menunjang kecerdasan anak itu sendiri. Terbukti bahwa kegiatan Marching Band selain melatih fisik juga melatih kecerdasan seseorang dengan bermain alat musik sambil melakukan maneuver-manuver secara tertib tidaklah mudah, maka dengan bermain Marching Band juga merupakan latihan-latihan baik fisik maupun otak sehingga kecerdasan seorang anak dapat ditingkatkan.
II. NAMA KEGIATAN
• JAKARTA MARCHING BAND COMPETITION (JMC ) 2004
III. PENYELENGGARA
Creative Event Organizer
IV. MOTTO / TEMA
• Dengan disiplin                                                            kita bangun Citra diri.
• Say No To Narkoba
• Bersatu, Bersama                                                            dalam suasana kekeluargaan
• Menjalin hubungan                                                            silaturahmi demi tercapainya                                                            kemajuan Marching Band                                                            Indonesia.
V. DASAR PEMIKIRAN
1. Memupuk rasa persaudaraan,                                                            kekeluargaan, Kebersamaa,                                                            Tanggung Jawab, Sportifitas                                                            dan Kreatifitas.
2. Meningkatkan disiplin,                                                            prestasi dan kemampuan                                                            Marching Band di tingkat                                                            Nasional.
VI. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memasyarakatkan                                                            kegiatan marching band.
2. Memberikan kegiatan                                                            yang sehat dan terarah,                                                            khususnya kepada pelajar                                                            dan remaja
3. Membina generasi                                                            muda dan berpartisipasi                                                            aktif dalam penanggulangan                                                            kenakalan remaja.
VII. SASARAN
1. Menggairahkan lembaga-lembaga                                                            pendidikan dari Tingkat                                                            Dasar sampai Perguruan                                                            Tinggi, Instansi dan                                                            Perkumpulan untuk membentuk                                                            sebuah unit marching                                                            band.
2. Memperdalam serta                                                            menghayati unsur seni                                                            pada umumnya dan seni                                                            musik pada khususnya                                                            yang sangat dominan                                                            dalam kegiatan Marching                                                            Band.
3. Melalui kegiatan                                                            marching band memberikan                                                            motivasi dalam men-ciptakan                                                            manusia Indonesia seutuh-nya                                                            berdasarkan Pancasila.
4. Menggalang persatuan                                                            antar generasi muda                                                            di tingkat Nasional                                                            dan Internasional.
VIII. WAKTU DAN TEMPAT
• Pelaksanaan
Minggu, 03 Oktober 2004,
bertempat di Taman Mini                                                            Indonesia Indah.
IX. PESERTA
Semua unit Marching                                                            Band yang ada di wilayah                                                            Negara Republik Indonesia                                                            yang bersedia mentaati                                                            serta mematuhi “Peraturan                                                            dan Ketentuan JAKARTA                                                            MARCHING BAND COMPETITION                                                            2004”
X. PENDAFTARAN
– Pendaftaran dimulai                                                            Rabu tanggal 01 September                                                            2004 dengan cara mengisi                                                            formulir pendaftaran                                                            serta membayar biaya                                                            Pendaftaran sebesar                                                            Rp. 100.000,- (Seratus                                                            Ribu Rupiah)
– Pendaftaran di tutup                                                            1 minggu sebelum acara                                                            dimulai atau minggu,26                                                            september 2004.
– Pendaftaran dapat                                                            menghubungi :
Murati Hp. 0818826202
Rinno Andika Hp.081510043531
Joedhi Roemekso Hp.0818917181
XI. PENGUNDURAN DIRI
Pengunduran diri wajib                                                            dilakukan secara tertulis                                                            serta ditanda tangani                                                            oleh yang menandatangani                                                            formulir pendaftaran,                                                            sedangkan uang pendaftaran                                                            tidak dapat ditarik                                                            kembali.
XII. KOMPOSISI / KEKUATAN                                                            UNIT PESERTA
• Pemain Inti                                                            : minimal 20 orang.
• Official : maksimal                                                            8 orang
• Corak dan warna                                                            bendera color guard                                                            tidak dibenarkan menyerupai                                                            bendera kebangsaan suatu                                                            Negara
XIII. DAFTAR NAMA DAN                                                            TANDA PENGENAL
a. Kartu tanda pengenal                                                            hanya untuk para official                                                            dan pelatih maksimum                                                            10 (sepuluh) buah.
b. Kartu Tanda Pengenal                                                            tidak berlaku sebagai                                                            tanda masuk.
c. Roadies atau helpers                                                            dari peserta wajib memakai                                                            seragam.
XIV. PERALATAN
a. Semua peralatan                                                            perkusi selaput/membran                                                            (drum) dan alat tabuh                                                            lainnya seperti keyboard                                                            yang tidak menggunakan                                                            listrik untuk menghasilkan                                                            suaranya diperkenankan                                                            untuk dipergunakan.
b. Instrument perkusi,                                                            Keyboard diperbolehkan                                                            menggunakan tabung resonator.                                                            Suatu jenis motor DC                                                            yang menggunakan baterai                                                            yang dipakai untuk vibraphone.                                                            Motor tersebut bukan                                                            dipakai untuk memperbesar                                                            suara namun semata-mata                                                            untuk menghasilkan effek                                                            vibrasi dengan memutar                                                            sudu-sudu pada tabung                                                            resonator. Amplifier                                                            listrik dan/atau alat                                                            elektronik lainnya sama                                                            sekali dilarang dipakai.
d. Alat tiup yang diperkenankan                                                            dipakai tidak dikenai                                                            pembatasan dalam hal                                                            jenis maupun jumlahnya.
e. Peserta tidak diperbolehkan                                                            menggunakan peralatan                                                            listrik (kecuali butir                                                            1.b. di atas) dan segala                                                            jenis peralatan yang                                                            berbahaya, misalnya                                                            penghasil panas, penghasil                                                            uap, tabung bertekanan,                                                            kembang api, petasan                                                            serta benda lain yang                                                            mudah terbakar di dalam                                                            atau disekitar arena                                                            lomba.
XV. PELAKSANAAN TEKNIS                                                            PENAMPILAN
a. 60 (enam puluh) menit sebelum penampilan sesuai jadwal, peserta yang bersangkutan beserta seluruh personilnya harus hadir ditempat lomba.
b. Setibanya peserta ditempat lomba, Team Manager harus segera melaporkan kedatangan unitnya kepada Panitia Penyelenggara (d.h.i. Seksi Roll Call), dimana kepadanya akan diberikan formulir kedatangan yang wajib diisi saat itu juga. Kemudian saat itu juga akan diberikan suatu tanda yang wajib dipakai oleh Drum Major/Drum Majorette Utama dan Field Commander Utama.
c. Selama waktu menunggu dimulainya acara, peserta dapat memanfaatkan waktunya untuk pemanasan, sepanjang tidak menganggu pelaksanaan serta jalannya lomba.
d. 20 (dua Puluh) menit sebelum acara keseluruhan dimulai, peserta secara lengkap harus sudah siap ditempat yang telah ditentukan (pintu masuk arena lomba).
f. Selama peserta mempersiapkan diri, Pemandu Acara mengumumkan data-data dari peserta yang bersangkutan sesuai dengan apa yang ditulis oleh Team Manager pada formulir yang diisinya disaat melapor pada seksi Roll Call.
g. Jarak tempuh diperkirakan + 1 Km.
XVI. KETENTUAN PENAMPILAN
a. Drum Major/Drum Majorette dinilai secara terpisah. Untuk peserta yang memakai lebih dari seorang Drum Major/Drum Majorette dan Field Commander yang akan dinilai hanyalah Drum Major/Drum Majorette Utama.
b. Bagi para official                                                            yang ingin mendampingi                                                            unitnya diperkenankan                                                            mengikuti dibelakang                                                            barisan unit tersebut,                                                            tanpa membuat keributan/                                                            yang dapat mengganggu                                                            jalannya lomba.
XVII. DISKUALIFIKASI
Diskualifikasi dikenakan                                                            terhadap peserta yang                                                            melanggar ketentuan                                                            sebagai berikut :
a. Belum mengembalikan                                                            formulir pendaftaran
b. Belum melunasi uang pendaftaran
c. Peserta membawa alat komunikasi yang memungkinkan peserta yang bersangkutan berhubungan dengan official dan /atau sebaliknya saat sedang melakukan pagelaran atau penampilannya
d. Setelah dipanggil                                                            untuk ketiga kalinya                                                            dan selanjutnya ditunggu                                                            selama 90 (sembilan                                                            puluh) detik, tetapi                                                            peserta yang bersangkutan                                                            belum juga hadir diarena                                                            lomba.
Perkecualian untuk hal                                                            ini apabila keterlambatan                                                            hadir disebabkan oleh                                                            suatu keadaan atau kejadian                                                            “Force Majeur”                                                            yang wajib dibuktikan                                                            secara meyakinkan yang                                                            tidak dapat disangsikan                                                            kebenarannya, maka untuk                                                            peserta tersebut giliran                                                            penampilannya akan dilaksanakan                                                            pada giliran terakhir                                                            dari Babak tersebut.
e. Membuat kegaduhan yang diluar batas kewajaran dan/atau kerusuhan didalam maupun diluar arena (termasuk para supporter/pendukung)
f. Mengeluarkan kata-kata                                                            yang tidak senonoh dan                                                            melanggar etiket/susila/sara,                                                            mengejek, mencemooh                                                            dan bersikap menantang                                                            terhadap penyelenggara,                                                            petugas dan/atau Juri                                                            yang termasuk dalam                                                            jajaran Kepanitiaan.
g. Menggunakan bendera                                                            untuk Color Guard yang                                                            memakai design dan warna                                                            bendera suatu Negara
h. Menggunakan alat amplifier listrik atau elektronik lainnya, kecuali motor DC dengan baterai untuk memutar sudu-sudu vibraphone
Unsur-unsur yang dinilai serta nilai-nilai yang dapat diraih adalah sebagai berikut :
| No | Mata lomba | Nilai | Total Score = 100 | 
| 1 | Marching & Maneuvering | 20 | |
| · ” Kerapian, Keseragaman dan Keselarasan : | 15 | ||
| · ” Teknik & ragam Gerakan : | 5 | ||
| 2 | Music Analisys – Horn Line (MA-HL) | 20 | |
| · ” Mutu Teknik | 10 | ||
| · ” Penguasaan Musik | 10 | ||
| 3 | Music Analysis – Percussion Line (MA-PL) | 20 | |
| · ” Mutu Tehnik | 10 | ||
| · ” Penguasaan Musik | 10 | ||
| 4 | Color Guard | 10 | |
| · ” Aspek Komposisi &Koreografi | 2 | ||
| · ” Aspek Artistik & Kostum | 2 | ||
| · ” Penguasaan alat peraga | 2 | ||
| · ” Keserasian dan keseragaman gerak | 2 | ||
| · ” Integrasi kelompok | 2 | 
Mata Lomba Perorangan                                                            :
Drum Major/Drum Majorette                                                            (DM)
” Pembawan dan                                                            Penguasaan
” Ketrampilan dan                                                            Kelincahan
” Kepribadian
” Cara dan Gaya                                                            Menghormat
Busana Tim/Unit
” Originalitas/Kreativitas
” Pemilihan Materi
” Tampilan Visual
XIX. PENENTUAN JUARA
Penentuan Juara dan                                                            pemenang dilaksanakan                                                            sebagaimana tersebut                                                            dibawah ini:
a. Untuk penentuan nilai                                                            masing-masing peserta                                                            pada semua babak dipergunakan                                                            rumus sebagai berikut:                                                            (M&M) + (MA-HL)                                                            + (MA-PL) + (CG) – (HUK/PNT)                                                            = ……………..
C Untuk penentuan nilai                                                            lomba perorangan Drum                                                            Major / rette dinilai                                                            selama berlangsungnya                                                            acara pertandingan dari                                                            mulai garis start hingga                                                            finish
d. M&M, Ma-HL, MA-PL,                                                            dan CG terbaik ditentukan                                                            berdasarkan nilai yang                                                            diraih masing-masing                                                            peserta hanya pada satu                                                            kali pertunjukan.
e. Juara adalah peserta yang meraih nilai tertinggi untuk rumus sebagai berikut : (M&M) + (MA-HL) + (MA-PL) + (CG) – (HUK / PNT) = ……………..
f. Runner Up adalah peserta, meraih nilai tertinggi sesudah nilai yang diraih oleh Juara dengan rumus yang sama.
g. Tidak dikenal Juara Kembar atau Juara Bersama maupun Pemenang Kembar atau Pemenang Bersama.
h. Apabila terdapat persamaan pada nilai akhir atau terdapat suatu TIE, maka cara menentukan Juaranya (Pemenangnya) adalah dengan membandingkan terlebih dahulu nilai unsur MA-HL. Bila nilai unsur MA-HL juga masih sama, maka dengan cara yang sama pula kita bandingkan nilai dari unsur MA-PL. Bila nilai untuk unsur ini MA-PL juga masih sama, pula kita bandingkan nilai dari unsur M&M. Apabila inipun masih juga sama, maka dengan cara yang sama pula kita bandingkan nilai dari CG. Apabila ternyata keadannya masih sama, maka kita lihat HUK/PNT. Penalti/Hukuman yang terkecil itulah pemenangnya.
i. Apabila dengan cara demikian ternyata keadaannya masih sama juga, maka lomba arus diulang kembali antara peserta yang menemukan TIE tersebut.
XXIV. PROTES
Penilaian Juri adalah                                                            mutlak dan tidak dapat                                                            diganggu gugat, kecuali                                                            untuk salah penjumlahan                                                            angka/nilai yang akan                                                            diperbaiki sebagaimana                                                            mestinya.
Bila peserta merasa                                                            dirugikan dapat mengajukan                                                            protes secara tertulis                                                            kepada Ketua Bidang                                                            Lomba yang ditanda tangani                                                            oleh Team Manager serta                                                            membayar biaya protes                                                            sebesar Rp. Rp 1.000.000,-(Satu                                                            Juta Rupiah) selambat-lambatnya                                                            1 (satu) jam setelah                                                            pengumuman hasil penilaian                                                            yang kemudian akan ditangani                                                            oleh Dewan Hakim.
XXV. PEMENANG DAN HADIAH
Pengumuman pemenang                                                            akan diberitahukan (diperkirakan)                                                            1 jam setelah peserta                                                            terakhir memasuki garis                                                            finish , tempat Musium                                                            Keprajuritan TMII.
XXVI. LAIN – LAIN DAN PENUTUP
Hal – hal lain yang belum tercantum dalam Peraturan dan Ketentuan juknis ini akan diatur lebih lanjut.
Jakarta, 01 september 2004
Ketua Panitia                                                            Penyelenggara
Jakarta Marching Competition                                                            2004
Joedhi Roemekso
Related posts:
Short URL: https://trendmarching.or.id/read/?p=145
 
					

