|

Komisi Teknis dan Jadwal GPMB XXII

Kabar baru dari yayasan GPMB adalah pembentukan Komisi Teknis untuk GPMB XXIII, berita persnya dapat di lihat situs GPMB. Tertulis jelas dari tujuan, ketentuan, dan susunan draft keanggotaan. Komisi teknis ini baru diterapkan pada GPMB XXIII. Dan pada GPMB XXII belum diterapkan karena baru akan dibentuk mengingat point keanggotaannya menunggu hasil kejuaraan ini selesai.

Point menarik dari komisi teknis ini adalah :

KETENTUAN KEANGGOTAAN KOMISI TEKNIS GPMB XXIII – 2007 :

Komisi Teknis GPMB XXIII – 2007 terdiri dari :

a. Orang-orang yang ditunjuk oleh Yayasan dan/atau Ketua Umum GPMB.
b. 3 (tiga) orang Wakil masing-masing 1 (satu) orang dari Juara I, Juara II dan Juara III GPMB tahun berjalan dari Divisi Sekolah.
c. 3 (tiga) orang Wakil masing-masing 1 (satu) orang dari Juara I, Juara II dan Juara III GPMB tahun berjalan dari Divisi Umum.
d. Jangka waktu keanggotaan Komisi Teknis yang berasal dari peserta GPMB hanya berlaku 1 (satu) tahun mulai dari penyelenggaraan GPMB terakhir sampai dengan penyelenggaraan GPMB tahun berikutnya.
e. Untuk Penyelenggaraan GPMB XXIV/2008 dan seterusnya, siklus keanggotaan Komisi Teknis GPMB yang berasal dari perwakilan peserta GPMB ini akan ditentukan berdasarkan hasil GPMB 1(satu) tahun sebelumnya, dan seterusnya.
f. Anggota Komisi Teknis GPMB yang berasal dari perwakilan peserta GPMB akan diikut sertakan dalam pembahasan serta perencanaan penyelenggaraan GPMB untuk tahun berikutnya yang diadakan oleh Ketua Umum GPMB. Waktu dan cara penyampaian usulan untuk GPMB tahun berikutnya dapat disampaikan terlebih dahulu secara tertulis kepada Ketua Umum GPMB yang merangkap sebagai Ketua Komisi Teknis GPMB dan dialamatkan ke Sekretariat GPMB, baik melalui pos ataupun email.
g. Anggota Komisi Teknis GPMB yang berasal dari perwakilan peserta GPMB hanya memiliki hak untuk menyampaikan saran, usulan serta aspirasi yang mewakili seluruh Peserta maupun Calon Peserta untuk GPMB tahun berikutnya.
h. Pengambilan Keputusan dari setiap Usulan, saran dan aspirasi dari peserta GPMB dilakukan oleh Ketua Umum GPMB yang merangkap sebagai Ketua Komisi Teknis GPMB setelah mendapatkan masukan/pertimbangan/ perbaikan dari Komisi Teknis GPMB.
i. Ketua Umum GPMB memiliki hak penuh untuk mempertimbangkan, menyetujui atau menolak dalam melaksanakan usulan, saran serta aspirasi yang disampaikan oleh Komisi Teknis GPMB.
j. Ketua Umum GPMB memiliki hak penuh untuk melanjutkan dan/atau menghentikan Keputusan mengenai Pembentukan Komisi Teknis GPMB ini sesuai dengan situasi, kondisi maupun manfaatnya.

Redaksi menyambut positif pembentukan komisi ini, dimana melibatkan peserta GPMB sendiri, yang mana didalam point tujuannya untuk ikut terlibat secara langsung dalam mengembangkan, memperbaiki serta menyempurnakan Peraturan Lomba serta hal-hal lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan GPMB dimasa mendatang.

Konsep komisi teknis semacam ini sebenarnya bisa juga dilakukan dalam wadah Teknikal Meeting 1(TM 1), dimana panitia kejuaraan mengundang semua calon pesertanya untuk duduk bersama membahas juklak(petunjuk pelaksanaan), jadi tidak hanya terbatas hanya juara 1,2,3 yang bisa memunculkan sentimen antar band. Dalam TM 1 itu, bisa terdapat perdebatan dan diskusi 1 hari an untuk bisa bersama-sama mengambil keputusan. Dan Panitia atau Yayasan hanya sebatas fasilitator dan tidak punya wewenang untuk mempengaruhi atau ikut dalam mengambil keputusan dan ini benar-benar musyawarah mufakat keputusan bersama. Karena yang menjalankan juklak itu calon peserta, di juklak juga dibuat jelas term-term jika peserta lalai atau panitia lalai apa konsekuensi nya.

Redaksi berharap pada point h, i, j diatas yang memberikan wewenang penuh pada Ketua Umum GPMB, tidak mengurangi nilai arti anggota komisi sendiri yang diberikan kepada juara 1,2,3 GPMB XXII. Ada baiknya ketua komisi teknis ini dari band sendiri. Maju terus GPMB.

Short URL: https://trendmarching.or.id/read/?p=571

Posted by on Dec 24 2006. Filed under Dalam Negeri, Events, GPMB GPJB, News. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Leave a Reply


Recently Commented