|

Pungli Sekolah Masih Marak, Iuran Drum Band Dikeluhkan

SURABAYA – SURYA, Pemkot harus benar-benar serius menindaklanjuti banyaknya dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah kepada siswa. Karena tidak ada sanksi terhadap kepala sekolah (kasek) yang melakukan pungli, praktek pungutan yang memberatkan para orangtua siswa ini terjadi terus. Terbaru, kasus pungutan yang terjadi di SDN 2 Tambaksari. Di sekolah yang terletak di Jalan Mundu ini, setiap siswa diharuskan membayar iuran Rp 125.000 untuk keperluan peralatan drum band. Sekolah mengaku kekurangan dana sekitar Rp 5 juta untuk membeli peralatan musik tersebut.

Salah satu orangtua siswa yang ditemui Surya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.

Alasannya, pungutan itu tidak pernah dibicarakan dengan wali murid. Apalagi pembayarannya tidak boleh diangsur, harus kontan. Ini kan sangat memberatkan orangtua yang tidak mampu seperti kami ini, ujarnya ketika mengadukan pungli tersebut ke Komisi D DPRD Surabaya.

Perempuan paruh baya ini memiliki anak yang duduk di kelas 1 SD. Dia ditemani seorang wanita yang putranya sekarang duduk di kelas 2. Selain drum band, kata wali murid ini, siswa juga ditarik Rp 6.000 per bulan untuk komputer, Rp 285.000 untuk rekreasi, dan uang perpisahan sebesar Rp 20.000 bagi kelas VI. Bahkan tali asih untuk guru yang pensiun juga dimintakan ke siswa. Besarnya Rp 20.000 tiap siswa. Kalau tetek-bengek pungutan itu masih ada, lantas uang BOS dan dana pendamping yang dari Pemkot digunakan untuk apa, jelasnya.

Khusus pungutan drum band, agar siswa bersedia membayar pihak SDN 2 Tambaksari kerap melakukan intimidasi dan ancaman ke siswa. Misalnya, rapor tidak akan diberikan dan bagi kelas enam, ijazahnya akan ditahan.

Ketua Komisi D Ahmad Jabir ST MT mengatakan, tindakan yang dilakukan SDN 2 Tambaksari tidak bisa dibenarkan. Selain tidak mengajak musyawarah wali murid lebih dahulu, cara mengancam dan mengintimidasi siswa yang belum membayar hingga menahan rapor dan ijazahnya adalah bentuk arogansi sekolah. Makanya dari laporan ini, kepala sekolah yang bersangkutan, Dinas Pendidikan dan Pemkot akan segera kami panggil untuk mengklarifikasi masalah tersebut, tandas politisi PKS ini.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Drs Ruddy Winarko MM mengatakan, mestinya sekolah tidak melanjutkan program yang diusulkan kalau wali murid tidak menyetujui. Apalagi kalau program itu berhubungan dengan masalah dana. Jangankan yang tidak mampu, wali murid yang tidak pun jangan ditarik. Kalau sekolah tetap memaksa, sama halnya dengan melanggar hak-hak masyarakat untuk belajar, tandasnya.

Kepala Bawas Pemkot Surabaya Hadi Siswanto dan pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi.
Ketika dihubungi Surya berkali-kali via teleponnya tidak diangkat.(Surya Online)

Short URL: https://trendmarching.or.id/read/?p=815

Posted by on Feb 21 2008. Filed under News. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Leave a Reply


Recently Commented